Kendari, kpkmsultra.com-22 Juli 2025-
Forum Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Forpasi Sultra) resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp9 miliar di Kabupaten Muna Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (22/7).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Forpasi Sultra, Rude, dan diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Rahman. Dalam keterangannya kepada media, Rahman menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditelaah untuk proses lebih lanjut.

“Kami menerima laporan dari Forpasi Sultra. Laporan tersebut akan kami pelajari dan telaah lebih lanjut,” ujar Rahman.

Menurut Forpasi, dana hibah BNPB sebesar Rp9 miliar telah ditransfer ke kas daerah Muna Barat pada November 2024. Namun, hingga akhir tahun anggaran, dana tersebut tidak digunakan. Anehnya, proyek-proyek seperti pembangunan Jembatan Tolimbo, Jembatan Kali Guali, Jembatan Koke, dan drainase di Kelurahan Tiworo mulai dikerjakan pada pertengahan 2025, dengan sumber pendanaan yang tercantum sebagai APBD.

“Kami menduga kuat bahwa proyek-proyek ini sebenarnya menggunakan dana hibah, tapi dikamuflase sebagai proyek APBD,” kata Rude.

Tak Ada Penetapan Daerah Terdampak Bencana.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Forpasi, tidak ada penetapan resmi dari BNPB maupun BPBD yang menyatakan bahwa Tiworo, Tolimbo, Kali Guali, atau Koke merupakan wilayah terdampak bencana.

“Padahal, pencairan dana hibah dari BNPB harus disertai Surat Keputusan (SK) penetapan daerah terdampak sebagai syarat sah penggunaan anggaran. Ketiadaan dokumen ini jelas mengindikasikan bahwa proyek-proyek tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi pusat,” jelas Rude.

Ia menambahkan, hal ini membuka dugaan bahwa dana hibah telah digunakan secara menyimpang, di luar skema resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Forpasi juga menemukan bahwa dana hibah BNPB tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di APBD 2025. Disinyalir, dana tersebut disatukan atau disamarkan dalam pos Silpa lainnya, sehingga keberadaannya sulit dilacak secara akuntabel.

“Jika dana hibah pusat dicampur tanpa identifikasi yang jelas, maka potensi manipulasi dan pelanggaran prinsip akuntabilitas serta transparansi sangat besar,” ujar Rude.

Forpasi juga menyoroti peran Tim TAPD dan Pokja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Muna Barat. Lembaga ini dinilai telah menayangkan dan memproses paket proyek yang diduga menggunakan dana hibah sebagai proyek dengan label sumber dana APBD.

“Ini jelas janggal. LPSE seharusnya menyesuaikan informasi sumber anggaran sesuai dokumen anggaran resmi. Jika dana dari hibah pusat, tidak boleh muncul sebagai APBD. Ini bisa menjadi bentuk penyamaran anggaran,” kata Rude.

Melalui laporan tersebut, Forpasi meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk:
1. Memanggil Kepala BPBD, Kepala BPKAD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muna Barat.
2. Melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana hibah BNPB tahun 2024–2025.
3. Memeriksa Pokja LPSE terkait proses tender proyek yang diduga tidak sesuai ketentuan.
4. Membuka akses terhadap seluruh dokumen pendukung, termasuk KUA-PPAS, Perda APBD, serta rincian SiLPA 2024–2025.
5. Mengusut dugaan rekayasa pelabelan anggaran dan penyimpangan prosedur pencairan dana hibah.

Forpasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana kebencanaan yang merugikan rakyat.(Redaksi)

“Jangan lagi ada manipulasi atas nama bencana. Dana bencana harus digunakan untuk rakyat, bukan dijadikan bancakan birokrasi,” tutup Rude.