Kpkmsultra.com-Palu — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW.FRN) sekaligus Counter Polri dan pengacara senior, Agus Flores, resmi “menggedor” meja hukum dengan melayangkan gugatan Legal Standing senilai Rp 1 triliun kepada PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Pengadilan Negeri Sulawesi Tengah.
Gugatan ini bukan gugatan biasa. Agus Flores membawa tiga dasar Legal Standing sekaligus, yaitu sebagai:
Warga Negara Indonesia kelahiran Sulawesi Tengah,
Ketua Umum LBH Pemerhati Hutan dan Alam,
Pengacara bersertifikat BASS dari Pengadilan Tinggi.
Dengan tiga legitimasi itu, ia menegaskan bahwa dirinya berhak dan berkewajiban menggugat ketika negara dirugikan.
Tergugat Sampai Presiden: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Dalam gugatannya, Agus Flores secara tegas menyeret:
Tergugat:
1. PT IMIP
2. Gubernur Sulawesi Tengah
3. Bupati Morowali
Turut Tergugat:
Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Perhubungan
Nama Presiden dicantumkan bukan untuk sensasi, melainkan agar pemerintah pusat jelas bicara soal kerugian negara yang selama ini dianggap “mengendap dan dibiarkan”.
Petitum yang Menggemparkan
Dalam tuntutannya, Agus Flores meminta pengadilan memerintahkan:
IMIP dan pihak terkait untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Agus Flores menegaskan bahwa kerugian sebesar itu bukan angka sembarangan, tetapi representasi dari rusaknya tata kelola, lingkungan, dan potensi kebocoran pendapatan negara.
Pernyataan Keras Agus Flores:
“Saya tidak takut siapa pun. IMIP harus bertanggung jawab. Negara jangan dibodohi. Kerugian ini harus dibayar kembali kepada Republik Indonesia.”
“Gubernur dan Bupati jangan berlindung di balik jabatan. Ketika negara dirugikan, semua harus buka data dan bertanggung jawab.”
Misi Hukum yang Tidak Bisa Ditawar
Agus Flores menegaskan gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan misi koreksi besar-besaran terhadap praktek yang selama ini dinilai merugikan negara dan masyarakat Morowali.
Ia menyatakan siap menghadapi konsekuensi apa pun dalam proses hukum ini.(Red)

Tinggalkan Balasan