Kpkmsultra.com-Lohia – Masyarakat Desa Lohia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) Lohia terkait dugaan pemalsuan atau manipulasi berita acara rapat yang dijadikan dasar pelepasan lahan balai desa kepada pihak individu

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan adanya dokumen berita acara hasil rapat yang digunakan Pemdes untuk mendukung penerbitan sertifikat kepemilikan lahan. Namun, isi dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta rapat yang sebenarnya

“Berita acara itu tidak benar. Rapat yang dimaksud dalam dokumen bukan membahas lahan, tapi soal AD/ART BUMDes Lohia. Tapi entah kenapa diubah menjadi seolah-olah membahas pelepasan lahan balai desa,” ungkap Mahasiswa Desa Lohia yang enggan disebut namanya, Senin (3/11/2025).

Ia menyebut, Pemdes Lohia telah mengubah isi dan konteks berita acara rapat tertanggal 23 Agustus 2025 untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu. Padahal, rapat tersebut sama sekali tidak memiliki agenda terkait rembuk stunting maupun pembahasan kepemilikan lahan balai desa, seperti yang tertulis dalam dokumen tersebut

Selain itu, warga juga menyoroti daftar hadir rapat yang dilampirkan dalam berita acara. Sejumlah warga yang tanda tangannya tercantum dalam daftar tersebut mengaku tidak pernah menyetujui atau mengetahui adanya pembahasan pelepasan lahan balai desa

“ Nama-nama kami dimasukkan dalam daftar hadir, tapi tidak ada pembahasan soal lahan. Ini jelas manipulasi ” tambahnya.

Atas temuan tersebut, masyarakat Desa Lohia mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lohia untuk segera menggelar rapat terbuka bersama pemerintah desa. Tujuannya, menindaklanjuti dugaan manipulasi dokumen agar persoalan tidak berlarut dan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat

“Kami ingin BPD bertindak. Kepala desa juga harus menghadirkan semua pihak yang mengklaim kepemilikan lahan balai desa, supaya ada kejelasan dan tidak ada lagi spekulasi,” tegasnya

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil, mengingat lahan balai desa merupakan aset publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan dimiliki secara pribadi oleh pihak tertentu.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat, yang menuntut transparansi serta tanggung jawab dari Pemdes Lohia untuk menjaga integritas administrasi desa dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.(Red/RF)