kpkmsultra.com-Makassar — Gugatan perlawanan terhadap sita umum dalam perkara kepailitan Samsu Umar Abdul Samiun mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengurusan boedel pailit. Praktik tersebut dinilai berpotensi menggeser hukum dari instrumen keadilan menjadi sekadar legitimasi formal penguasaan aset pihak lain.

Kuasa hukum Penggugat, Dian Farizka, S.H., M.H., CTA., CCL., CPL., CPM., CPCLE., CPrM., menyatakan bahwa dua bidang tanah dan bangunan bersertifikat hak milik yang terletak di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, telah lebih dahulu dijaminkan secara sah kepada kliennya sebagai jaminan utang senilai Rp4,5 miliar.

“Objek tersebut dijaminkan melalui perjanjian utang piutang tertanggal 25 Juni 2024 dan sah serta mengikat secara hukum. Tidak pernah ada pelunasan, tidak pernah ada pelepasan jaminan. Namun secara sepihak justru dimasukkan ke dalam sita umum boedel pailit,” ujar Dian Farizka kepada wartawan.

Menurut Dian, tindakan Kurator yang memasukkan objek jaminan tersebut ke dalam boedel pailit dilakukan tanpa inventarisasi yang patut, tanpa pencatatan aset dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, serta tanpa klarifikasi kepada debitor pailit. Hal tersebut, kata dia, bertentangan langsung dengan kewajiban Kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.

“Sejak putusan pailit tanggal 14 November 2024, tidak pernah dilakukan inventarisasi secara transparan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengurusan harta pailit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dian Farizka menyoroti dugaan ketidakindependenan Kurator dalam proses pemberesan boedel pailit. Ia menilai Kurator tidak menjaga jarak kepentingan sebagaimana diwajibkan Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan, serta berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 72 UU Kepailitan apabila terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Kepailitan memang bersifat sita umum, tetapi bukan berarti seluruh aset dapat disapu tanpa memperhatikan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik. Undang-undang justru menyediakan mekanisme perlawanan bagi pihak yang dirugikan,” jelas Dian, merujuk pada Pasal 26 dan Pasal 299 UU Kepailitan, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 46 K/Pdt/2007.

Dalam petitum gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan Niaga Makassar untuk menyatakan bahwa objek tanah dan bangunan tersebut bukan bagian dari boedel pailit, memerintahkan Kurator untuk mengeluarkannya dari sita umum, serta melarang segala bentuk pengalihan, penjualan, maupun pelelangan atas objek tersebut hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dian Farizka menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar sengketa keperdataan biasa, melainkan ujian serius terhadap integritas sistem kepailitan nasional.

“Jika kewenangan Kurator dijalankan tanpa kehati-hatian dan pengawasan yang ketat, maka hukum berpotensi berubah menjadi alat perampasan yang sah secara prosedural, namun cacat secara substantif,” pungkasnya.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik, seiring harapan agar Pengadilan Niaga Makassar dapat menegaskan kembali bahwa mekanisme kepailitan harus dijalankan dalam koridor keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak pihak yang beritikad baik.

Keadilan mungkin tidak selalu berteriak, tetapi ketika ia disingkirkan secara sistematis, ia akan selalu menemukan jalannya untuk kembali dipersoalkan.(Lp.RF)