Kpkmsultra.com-Kendari — Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adi Yaksa Pratama, serta jurnalis media daring Kendarikini, Irvan, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra mendapat perhatian dari sejumlah organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil di daerah.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Laporan itu merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru, yang berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra”.

Surat Perintah Penyelidikan tercatat dengan nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026. Dalam proses tersebut, Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026, sementara jurnalis Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk pemeriksaan pada 12 Maret 2026.

Sejumlah organisasi menyatakan bahwa persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai profesi pers memiliki perlindungan hukum yang jelas serta merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.

Pandangan serupa disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Konawe, Muhammad Randa. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers serta memperhatikan nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani pada tahun 2022 terkait perlindungan kemerdekaan pers.

Selain itu, sejumlah pihak juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik pada prinsipnya harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara juga turut memberikan perhatian terhadap proses tersebut dan mengingatkan pentingnya menjaga ruang kerja jurnalistik agar tetap berjalan secara profesional, berimbang, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Menanggapi dinamika tersebut, Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) turut menyampaikan pandangannya.

Dewan Pengawas KPKM Sultra, Ados Nuklir, menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang perlu dijaga bersama oleh seluruh pihak.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan sebaiknya mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers agar penyelesaiannya tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan Dewan Pers memang dibentuk untuk menilai dan menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Sementara itu, Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menyampaikan bahwa masyarakat sipil memiliki kepentingan untuk memastikan ruang demokrasi tetap terjaga, termasuk kebebasan pers sebagai salah satu pilar pentingnya.

Menurutnya, insan pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan maupun penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka jalur hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers merupakan ruang penyelesaian yang telah disediakan oleh hukum,” ujarnya.

KPKM Sultra juga berharap dinamika yang berkembang dapat disikapi secara bijak dan proporsional oleh seluruh pihak sehingga tidak menimbulkan ketegangan yang berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers maupun hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan insan media di Sulawesi Tenggara.(Red)