kpkmsultra.com-Raja Ampat, 1 Oktober 2025 – Kepolisian Resor Raja Ampat saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senapan angin yang dilakukan oleh seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial Junior Klasin (13). Peristiwa ini terjadi di SD Inpres 14 Samate, Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat, pada Rabu (1/10) sekitar pukul 08.48 WIT.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengambil senapan angin milik pamannya yang disimpan di dapur, dengan tujuan menembak burung di sekitar pagar sekolah. Namun, saat melepaskan tiga kali tembakan, salah satu peluru mengenai kaca jendela kelas dan melukai seorang siswa SD bernama Waqer Tipinbu (11). Korban mengalami luka memar di bagian ketiak sebelah kanan.

Kepolisian menyebutkan, senapan angin yang digunakan pelaku merupakan milik Denis Simson Klasin (31), seorang nelayan asal Kampung Samate. Dalam peristiwa tersebut, dua orang guru yakni Fanijawati Mayalibit (32) dan Rukman (34) turut menjadi saksi mata.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merk Sharp Innova kaliber 4,5 mm serta enam pecahan kaca jendela kelas. Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur saat ini diamankan di Polres Raja Ampat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat menyampaikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kasus ini sedang kami tangani dengan tetap memperhatikan status pelaku yang masih anak di bawah umur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan senjata angin agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Polres Raja Ampat menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.

(Red)