Kendari, kpkmsultra.com-30 Juli 2025-Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan aturan tata ruang di Kota Kendari. KPJN secara khusus menyoroti kinerja Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Yusran, yang dinilai gagal menunjukkan profesionalisme, ketegasan, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keselamatan publik.

Salah satu kasus utama yang menjadi perhatian KPJN adalah keberadaan gudang gas LPG di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, yang diduga kuat melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari. Lokasi gudang ini berada sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dasar, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terkait risiko keselamatan bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

KPJN telah melakukan aksi demonstrasi pada 28 April 2025 di lokasi gudang LPG serta melayangkan laporan resmi ke Dinas PUPR Kota Kendari. Namun, langkah responsif yang diambil dinilai sangat lamban dan tidak sesuai dengan amanat Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No. 55 Tahun 2019.

Dinas PUPR baru menerbitkan surat teguran pertama pada 4 Juni 2025, dan hingga lebih dari 26 hari setelahnya, belum ada tindak lanjut berupa surat teguran kedua sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Padahal, Pasal 3 Ayat 2 Perwali No. 55/2019 menyebutkan bahwa surat teguran kedua harus diterbitkan maksimal tiga hari kalender setelah teguran pertama, bila pelanggaran tetap berlangsung.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang yang dapat berdampak langsung pada keselamatan warga,” tegas Dimas, Pembina KPJN.

Selain gudang LPG, KPJN juga menyoroti keberadaan gudang semen di Jalan Badak, Kelurahan Wundumbatu, yang juga diduga melanggar RTRW dan tidak memiliki izin peruntukan ruang yang sah. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, KPJN telah melakukan tiga kali aksi terkait kasus ini, namun belum ada langkah konkret dari pihak Dinas PUPR.

“Kami melihat adanya indikasi pengabaian sistematis terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum tata ruang. Ketidaktegasan ini telah merusak kepercayaan publik,” tambah Dimas.

KPJN mendesak Wali Kota Kendari untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya, khususnya dalam hal penegakan aturan tata ruang yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban kota.(Redaksi)