Kpkmsultra.com-Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3) di Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat. Dalam forum tersebut, BNN memaparkan kronologi serta peran para tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang berhasil diungkap pada 21 Mei 2025 di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Batam menuntut hukuman mati terhadap salah satu tersangka berinisial FR, yang diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa. Tuntutan tersebut memicu berbagai respons dan kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan penerapan hukuman mati, terutama terkait posisi serta peran tersangka dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan secara komprehensif terkait penanganan perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap langkah penegakan hukum agar proses yang berjalan benar-benar sesuai dengan asas hukum serta norma yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, yang menitikberatkan pada prinsip keadilan substantif.
Dalam RDP tersebut, Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan, yang juga memimpin operasi pengungkapan kasus, memaparkan secara rinci kronologi penindakan, konstruksi hukum perkara, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut. Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada DPR RI sekaligus memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
Selain BNN, rapat juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kesempatan itu, pihak Kejaksaan memaparkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk pertimbangan hukum yang mendasari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
RDP ini menjadi forum penting bagi DPR RI untuk memastikan bahwa penanganan kasus narkotika berskala besar dilakukan secara transparan, profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana.
(Red/Humas BNN RI)


Tinggalkan Balasan