Kpkmsultra.com-Kendari, 6 November 2025-Konsorsium Aktivis Bergerak Sultra bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Sultra hari ini resmi menyerahkan aduan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM)dalam kegiatan pertambangan di wilayah Marombo, Kabupaten Konawe Utara.
Sebelum penyerahan laporan, kedua lembaga tersebut menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor Kejati Sultra sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Aksi ini menyoroti dugaan penggunaan dokumen terbang serta maladministrasi dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT TMM.
“Kami menduga kuat adanya praktik penyalahgunaan dokumen serta penerbitan izin yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang bermain curang di sektor tambang. Kami mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini,”tegas Irfan Tralis, Ketua Konsorsium Aktivis Bergerak Sultra sekaligus penggerak massa aksi.
Irfan juga menekankan agar Kejati Sultra tidak melakukan pembiaran terhadap PT TMM, melainkan memberikan tekanan hukum yang tegas atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kejati Sultra tidak boleh diam melihat praktik semacam ini. Harus ada tekanan hukum yang nyata, bukan sekadar wacana. Jika tidak ada tindakan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sultra akan semakin menurun,”ujar Irfan Tralis menegaskan.
Selain itu, Irfan menambahkan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai di sini.Konsorsium Aktivis Bergerak Sultra bersama elemen mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika diperlukan akan membawa laporan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Jika Kejati Sultra tidak serius, kami siap melanjutkan laporan ini sampai ke KPK RI. Tidak ada ruang bagi kejahatan pertambangan untuk dibiarkan hidup di Sulawesi Tenggara,”tegasnya.
Sementara itu, La Ode Muhamad Barton, Ketua BEM Fakultas Hukum Sultra, menilai langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan mahasiswa terhadap keadilan dan supremasi hukum di daerah.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kejati Sultra harus berani memeriksa dan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat atau perusahaan besar jika terbukti melanggar hukum,”ujar La Ode Muhamad Barton
Lebih lanjut, Irfan juga berharap Kejati Sultra segera membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki lebih dalam laporan yang telah diserahkan.
“Kami berharap Kejati Sultra mampu membentuk timsus agar penyelidikan kasus ini tidak hanya berhenti di meja administrasi. Ini menyangkut keadilan publik dan kedaulatan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara,”pungkasnya.
Melalui aksi dan laporan resmi ini, Konsorsium Aktivis Bergerak Sultra dan BEM Fakultas Hukum Sultra menyerukan agar seluruh elemen penegak hukum di Sulawesi Tenggara tidak menutup mata terhadap praktik-praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat, negara, dan lingkungan.
Gerakan ini menjadi bukti nyata sinergi antara mahasiswa dan aktivis dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan di Bumi Anoa, tutupnya(Red)

Tinggalkan Balasan