Kpkmsultra.com-KENDARI – Proses pembangunan perumahan BTN Anay Residence yang berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, mulai menuai protes keras dari masyarakat. Aktivitas pematangan lahan di kawasan perbukitan tersebut diduga menjadi pemicu banjir dan genangan lumpur yang merendam puluhan rumah warga di wilayah Pasir Putih, Kelurahan Watulondo.
Peristiwa luapan air bercampur lumpur pekat itu dilaporkan terjadi berulang sejak proyek pembangunan perumahan dimulai. Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang tinggal di area bawah bukit.
Warga: “Tahun-Tahun Lalu Kami Tidak Pernah Kebanjiran”
Salah satu warga terdampak, Uci, mengungkapkan bahwa sebelumnya wilayah permukiman mereka tidak pernah mengalami banjir maupun lumpur. Namun situasi berubah sejak adanya aktivitas pengupasan lahan oleh pihak pengembang BTN Anay Residence.
“Sebelumnya, tahun-tahun yang lalu kami tidak pernah kebanjiran, apalagi lumpur. Namun setelah adanya proses pembangunan BTN Anay Residence di atas, kami selalu mengalami dampak banjir yang bercampur lumpur seperti yang dilihat saat ini,” ungkap Uci kepada media ini, Minggu (24/5/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan material tanah merah dari area proyek terbawa arus hujan hingga menyumbat saluran drainase warga. Lumpur bahkan masuk ke dalam rumah-rumah penduduk dan mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Warga Desak Pemkot Kendari dan DLH Turun Tangan
Melihat dampak lingkungan yang semakin parah, warga meminta Pemerintah Kota Kendari dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengambil langkah tegas.
Masyarakat mendesak Wali Kota Kendari bersama instansi terkait untuk segera memanggil pihak penanggung jawab BTN Anay Residence guna mengevaluasi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sekaligus menghentikan sementara aktivitas alat berat di lokasi pembangunan.
Warga Beri Ultimatum 3×24 Jam
Situasi yang semakin memanas membuat warga Pasir Putih, Kelurahan Watulondo, sepakat mengambil langkah tegas apabila tuntutan mereka tidak direspons.
“Dengan ini kami meminta tegas kepada Pemerintah Kota Kendari dan DLH untuk mengambil langkah cepat sebelum dampaknya benar-benar parah. Segera panggil penanggung jawab pembangunan BTN Anay Residence untuk menghentikan aktivitasnya,” tegas Uci.
Warga bahkan mengancam akan melakukan blokade total terhadap akses aktivitas pembangunan jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada solusi konkret dari pihak pengembang maupun pemerintah.
“Untuk saat ini warga setempat akan melakukan blokade aktivitas tersebut. Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada penanggung jawab pembangunan Anay Residence untuk menghentikan aktivitasnya. Jika tidak, maka kami tidak akan segan melakukan gerakan hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang BTN Anay Residence maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan ancaman blokade dari warga terdampak.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan