Kpkmsultra.com-Kendari, 7 November 2025- Konsorsium Aktivis Merdeka (KAM) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tenggara beserta pihak-pihak terkait atas dugaan praktik mark up harga dalam kegiatan pembelanjaan sewa kelola pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan alat berat di UPTD Balai Pengelolaan Jasa dan Dukungan Produksi (BPJDP).
Ketua KAM Sultra, Irvan Katarin, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut sangat disayangkan terjadi di tengah kondisi pengelolaan anggaran daerah yang dinilai carut-marut. Menurutnya, kegiatan sewa kelola seharusnya memberikan dampak positif terhadap kinerja Dinas, bukan justru menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.
“Kegiatan ini seharusnya berorientasi pada efisiensi dan manfaat bagi masyarakat nelayan. Namun indikasi adanya mark up harga memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang harus segera diusut tuntas,” tegas Irvan Katarin.
Irvan menambahkan, dugaan penyelewengan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dengan tegas melarang pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara melawan hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan hadir secara kelembagaan di Kantor Kejati Sultra untuk melaporkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sultra bersama pihak-pihak terkait. Tidak ada satu pun yang kebal hukum. Semua akan sama di hadapan hukum — sampai di meja hijau!” ujarnya menegaskan.
KAM Sultra berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihak media kpkmsultra.com juga belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan